Sabtu, 22 Desember 2012

Hukum di Bumi Pertiwi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 PENDAHULUAN
Indonesia merupakan sebuah Negara Republik yang di pimpin oleh seorang Presiden, sistem pemerintahannya yaitu Parlementer dimana presiden tidak mempunyai kuasa penuh dalam parlemen melainkan ada lembaga-lembaga lain yg membantu Presiden dalam melaksanakan sistem pemerintahan di Indonesia. Terdapat beberapa lembaga di Indonesia yg mempunyai tugas masing-masing dalam pemerintahan adapun lembaga tersebut adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Lembaga tersebut mempunyai peran dan tugas masing-masing.
Indonesia mempunyai dasar Negara yaitu Pancasila dimana didalam setiap butir-butir pancasila terdapat maknanya, Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum di bumi pertiwi ini. Semua yang kita lakukan harus berhadapan dengan hukum jika melanggar hukum di Negara ini.
Namun di bumi pertiwi ini hukum sangat lemah dan buruk karena masih ada rakyatnya yang tidak mendapatkan keadilan dikarenakan banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap hukum, ada juga istilah “punya uang hukum dapat kita beli”. Begitu terpuruknya Negara kita ini padahal Negara merupakan Negara hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat. Dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

2.2 JENIS-JENIS HUKUM
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, yaitu : 
1.)    Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
·         Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
·         Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).

2.)    Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.     Hukum keluarga
2.     Hukum harta kekayaan
3.     Hukum benda
4.     Hukum Perikatan
5.     Hukum Waris



3.)    Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

2.3 SISTEM HUKUM
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain :
1)      Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
2)      Common Law System adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran Frele Recht Lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

3)    Sistem hukum Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

4)      Sistem hukum adat/kebiasaan adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

5)      Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

 

 

BAB III

KESIMPULAN

3.1 KESIMPULAN

     Jadi dari tulisan yang telah saya buat di atas, saya dapat menyimpulkan bahwa hukum sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia terutama di Indonesia. Karena Negara kita merupakan Negara hukum dan ada berbagai macam hukum di Indonesia. Para penegak hukum harusnya bisa lebih bertanggung jawab dengan pekerjaan yang mereka jalankan karena di Negara ini tidak ada orang yang dapat dibeda bedakan jika sudah berurusan dengan hukum. Bukan karena uang atau kekuasaan bisa seenak enaknya bermain dengan hukum, kita harus jadi warga Negara yang taat dengan hukum. Ingat di pengadilan dunia kita dapat bermain main dengan hukum tapi jika sudah di pengadilan akhirat mau seberapa banyak harta kita atau seberapa besar kekuasaan kita tidak ada gunanya.

 

 

 

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#Bidang_hukum

 


                                                                                                    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar