Sabtu, 22 Desember 2012

Hukum di Bumi Pertiwi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 PENDAHULUAN
Indonesia merupakan sebuah Negara Republik yang di pimpin oleh seorang Presiden, sistem pemerintahannya yaitu Parlementer dimana presiden tidak mempunyai kuasa penuh dalam parlemen melainkan ada lembaga-lembaga lain yg membantu Presiden dalam melaksanakan sistem pemerintahan di Indonesia. Terdapat beberapa lembaga di Indonesia yg mempunyai tugas masing-masing dalam pemerintahan adapun lembaga tersebut adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Lembaga tersebut mempunyai peran dan tugas masing-masing.
Indonesia mempunyai dasar Negara yaitu Pancasila dimana didalam setiap butir-butir pancasila terdapat maknanya, Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum di bumi pertiwi ini. Semua yang kita lakukan harus berhadapan dengan hukum jika melanggar hukum di Negara ini.
Namun di bumi pertiwi ini hukum sangat lemah dan buruk karena masih ada rakyatnya yang tidak mendapatkan keadilan dikarenakan banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap hukum, ada juga istilah “punya uang hukum dapat kita beli”. Begitu terpuruknya Negara kita ini padahal Negara merupakan Negara hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat. Dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

2.2 JENIS-JENIS HUKUM
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, yaitu : 
1.)    Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
·         Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
·         Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).

2.)    Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.     Hukum keluarga
2.     Hukum harta kekayaan
3.     Hukum benda
4.     Hukum Perikatan
5.     Hukum Waris



3.)    Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

2.3 SISTEM HUKUM
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain :
1)      Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
2)      Common Law System adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran Frele Recht Lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

3)    Sistem hukum Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

4)      Sistem hukum adat/kebiasaan adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

5)      Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

 

 

BAB III

KESIMPULAN

3.1 KESIMPULAN

     Jadi dari tulisan yang telah saya buat di atas, saya dapat menyimpulkan bahwa hukum sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia terutama di Indonesia. Karena Negara kita merupakan Negara hukum dan ada berbagai macam hukum di Indonesia. Para penegak hukum harusnya bisa lebih bertanggung jawab dengan pekerjaan yang mereka jalankan karena di Negara ini tidak ada orang yang dapat dibeda bedakan jika sudah berurusan dengan hukum. Bukan karena uang atau kekuasaan bisa seenak enaknya bermain dengan hukum, kita harus jadi warga Negara yang taat dengan hukum. Ingat di pengadilan dunia kita dapat bermain main dengan hukum tapi jika sudah di pengadilan akhirat mau seberapa banyak harta kita atau seberapa besar kekuasaan kita tidak ada gunanya.

 

 

 

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#Bidang_hukum

 


                                                                                                    


Rabu, 05 Desember 2012

TUGAS SOFTSKILL 3


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    PENDAHULUAN
         
         Komunikasi pada dasarnya sangat dibutuhkan dalam segala aspek di kehidupan ini terutama dalam organisasi, komunikasi yang baik dapat memperlancar kita dalam berorganisasi dalam kehidupan sehari – hari. Komunikasi juga terbagi dalam beberapa klasifikasi sehingga kita jangan sampai salah berkomunikasi dengan orang lain karena terdapat jenis orang yang berbeda jadi kita harus berkomunikasi dengan klasifikasi yang tepat. Komunikasi juga harus disertai oleh tata cara beperilaku dan bertutur kata yang sopan sehingga tidak terjadi konflik dalam komunikasi tersebut, jika kita sudah menyertai demikian komunikasi yang kita lakukan akan berjalan dengan baik dan tidak terjadi miss komunikasi atau salah paham.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    PENGERTIAN KOMUNIKASI
    
    Komunikasi adalah proses pengiriman dan penerimaan informasi atau pesan antara dua orang atau lebih dengan cara yang efektif, sehingga pesan yang dimaksud dapat dimengerti. Dalam penyampaian atau penerimaan informasi ada dua pihak yang terlibat yaitu : 
1.      Komunikator : Orang atau kelompok orang yang menyampaikan informasi atau pesan.
2.      Komunikan : Orang atau kelompok orang yang menerima pesan. 

Dalam berkomunikasi keberhasilan komunikator atau komunikan sangat ditentukan oleh beberapa faktor yaitu : 
1.      Cakap 
2.      Pengetahuan
3.      Sikap 
4.      Sistem Sosial 
5.      Kondisi lahiriah

2.2    UNSUR-UNSUR KOMUNIKASI
            
            Dalam proses komunikasi ada tiga unsur yang mutlak harus dipenuhi karena merupakan suatu bentuk kesatuan yang utuh dan bulat. Bila salah satu unsur tidak ada , maka komunikasi tidak akan pernah terjadi . Dengan demikian , setiap unsur dalam komunikasi itu memiliki hubungan yang sangat erat dan slaing ketergantungan satu dengan lainnya . Artinya , keberhasilan komunikasi ditentukan oleh semua unsur tersebut . Unsur - unsur komunikasi yaitu : 
  1. Komunikator / pengirim / sender
Merupakan orang yang menyampaikan isi pernyataannya kepada komunikan . Komunikator bisa tunggal , kelompok , atau organisasi pengirim berita . Komunikator bertanggung jawab dalam hal mengirim berita dengan jelas , memilih media yang ocok untuk menyampaikan pesan tersebut , dan meminta kejelasan apakah pesan telah diterima dengan baik . Untuk itu , seorang komunikator dalam menyampaikan pesan atau informasi harus memperhatikan dengan siapa dia berkomunikasi , apa yang akan dia sampaikan , dan bagaimana cara menyampaikannya .
  1. Komunikan / penerima / receiver
Merupakan penerima pesan atau berita yang disampaikan oleh komunikator . Dalam proses komunikasi , penerima pesan bertanggung jawab untuk dapat mengerti isi pesan yang disampaikan dengan baik dan benar . Penerima pesan juga memberikan umpan balik kepada pengirim pesan untuk memastikan bahwa pesan telah diterima dan dimengerti secara sempurna .
  1. Saluran / media / channel
Merupakan saluran atau jalan yang dilalui oleh isi pernyataan komunikator kepada komunikan dan sebaliknya . Pesan dapat berupa kata - kata atau tulisan , tiruan , gambaran atau perantara lain yang dapat digunakan untuk mengirim melalui berbagai channel yang berbeda seperti telepon , televisi , fax , photo copy , email , sandi morse , semaphore , sms , dan sebagainya . Pemilihan channel dalam proses komunikasi tergantung pada sifat berita yang akan disampaikan ( Wursanto , 1994 ) .

MENURUT HAROLD LASWELL

Harold Laswell, salah seorang peletak dasar ilmu komunikasi, awalnya hanya menyaratkan unsur yang baku yaitu komunikator, komunikan dan pesan.
Namun, dalam perkembangannya. Laswell menambahkan unsur lainnya. Unsur – unsur komunikasi menurut Harold Laswell, yaitu :
1.      Who yaitu unsur komunikator, siapa yang menjadi sumber untuk menyampaikan pesan atau informasi.
2.      Says what yaitu unsur message atau apa isi pesan yang dikomunikasikan.
3.      in which channel yaitu unsur alat komunikasi atau media komunikasi yang digunakan.
4.      To whom yaitu unsur komunikan atau mereka yang menerima komunikasi.
5.      With what effect yaitu unsur pengaruh yang di timnulkan komunikasi.

2.3    BAGAIMANA MENYALURKAN IDE MELALUI KOMUNIKASI

Komunikasi dalam organisasi sangat amat penting karena jika adanya komunikasi yang baik maka seseorang bisa berinteraksi dengan orang lain dan saling bertukar pendapat yang bisa menambah wawasan seseorang dalam bekerja atau menjalani kehidupan sehari-hari. Maka untuk membina hubungan kerja antar pegawai maupun antar atasan bawahan sangat diperlukan komunikasi dengan baik.
Dalam menyalurkan solusi dan ide melalui komunikasi harus ada si pengirim berita (pengagas) maupun si penerima berita (pendengar). Solusi-solusi yang diberikan pun tidak diambil seenaknya saja, tetapi ada penyaringan dan seleksi, manakah solusi yang terbaik yang akan diambil, dan yang akan dilaksanakan oleh organisasi tersebut agar mencapai tujuan, serta visi dan misi suatu organisasi.
Akan tetapi dalam prakteknya proses komunikasi harus melalui tahapan-tahapan yang kadang-kadang tidak begitu mudah. Adapun tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.          Ide (gagasan) : pengagas.
2.         Perumusan : disinilah ide pengagas disampaikan dalam kata-kata.
3.    Penyaluran (Transmitting) : penyaluran ini adalah bisa lisan, tertulis, menggunakan symbol, atau isyarat dsb.
4.  Tindakan : dalam tindakan ini sebagai contoh misalnya perintah-perintah dalam organisasi dilaksanakan.
5.       Pengertian : dalam pengertian ini disini kata-kata pengagas yang ada dalam perumusan tadi menjadi ide pendengar.
6.       Penerimaan : penerimaan ini diterima oleh si penerima berita (pendengar).

Suatu keputusan adalah rasional secara sengaja bila penyesuaian-penyesuaian sarana terhadap hasil akhir dicoba dengan sengaja oleh individu atau organisasi, dan suatu keputusan adalah rasional secara organisasional bila keputusan diarahkan ke tujuan-tujuan individual.
Pengambilan keputusan sangat memerlukan komunikasi yang sebaik baiknya, karena dalam akhir dari pengambilan keputusan tersebut hendaknya juga merupakan pencerminan dari adanya koordinasi dan kerjasama yang tercipta dalam lingkungan perusahaan atau lingkungan organisasi.

2.4    HAMBATAN – HAMBATAN KOMUNIKASI
            Dalam suatu komunikasi pasti akan terjadi beda pendapat atau hambatan yang membuat suatu komunikasi menjadi tidak baik, adapun hambatan – hambatan komunikasi tersebut adalah
1.      Perbedaan persepsi
Perbedaan persepsi inilah yang menjadi alasan mengapa dua pihak terlibat konflik, kadang perkataan yang sama bias diartikan beda bila disampaikan pada orang yang berbeda. Setiap orang bisa mengartikan garis lurus sebagai tiang bendera namun ada tugas yang mengartikan sebagai tanda seru padahal sama – sama garis lurus.
2.      Budaya
Perbedaan budaya juga menjadi salah satu penghambat dalam komunikasi, terlebih bila masing – masing pihak tidak mengerti bahasa yang di pergunakan meskipun demikian masalah ini bukan menjadi masalah yang besar karena kita bisa saling mempelajari budaya lainnya.
3.      Karakter dasar
Karakter dasar manusia pada dasarnya ada 4, yaitu :
ü  Koleris : karakter yang kuat yang kadang suka menyinggung perasaan.
ü  Melankolis : karakter yang lembut dan perasa.
ü  Plegmatis : karakter yang suka mengalah.
ü  Sanguinis : karakter yang santai.
Keempatnya memiliki karakter yang bersebrangan, bayangkan bila keempat karakter ini dipertemukan dalam sebuah komunitas. Perbedaan karakter inilah yang memang kadang – kadang menjadi hambatan komunikasi.
4.      Kondisi
Kondisi saat berkomunikasi dengan kawan bicara juga menjadi salah satu sebab terjadi kesalahpahaman. Bisa saja saat komunikasi antara dua pihak sedang terjadi, pihak pertama dalam kondisi tidak enak. Akibatnya dari kondisi demikian dapat mempengaruhi cara menangkap kesan dari pihak kedua dan terjadi kesalahpahaman.

2.5    KLASIFIKASI KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI
1)      Dari Segi Sifatnya :
Ø  Komunikasi Lisan
Ø  Komunikasi Tertulis
Ø  Komunikasi Verbal
Ø  Komunikasi Non Verbal
2)      Dari Segi Arahnya :
Ø  Komunikasi Ke Atas
Ø  Komunikasi Ke Bawah
Ø  Komunikasi Diagonal Keatas
Ø  Komunikasi Diagonal kebawah
Ø  Komunikasi Horizontal
Ø  Komunikasi Satu Arah
Ø  Komunikasi Dua Arah
3)      Menurut Lawannya :
Ø  Komunikasi Satu Lawan Satu
Ø  Komunikasi Satu Lawan Banyak (kelompok)
Ø  Komunikasi Kelompok Lawan Kelompok
4)      Menurut Keresmiannya :
Ø  Komunikasi Formal
Ø  Komunikasi Informal

BAB III
KESIMPULAN
3.1    KESIMPULAN
          Dari semua materi yang sudah saya bahas, saya dapat menyimpulkan bahwa dalam organisasi sangat dibutuhkan komunikasi yang baik. Dalam komunikasi juga terdapat beberapa hambatan yang dapat menjadi perselisihan dalam organisasi, oleh sebab itu unsur – unsur organisasi harus bisa bekomunikasi dengan baik agar mencapai satu tujuan yang sama. Dalam komunikasi juga kita harus bisa menyampaikan ide atau gagasan kepada orang lain dengar cara yang baik agar ide kita dapat diterima oleh orang lain. Bila ingin menyampaikan ide juga ada beberapa langkah yang harus kita lakukan supaya tercapai komunikasi yang baik dalam suatu organisasi.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA