BAB I
PENDAHULUAN
1.1 PENDAHULUAN
Indonesia merupakan sebuah Negara
Republik yang di pimpin oleh seorang Presiden, sistem pemerintahannya yaitu
Parlementer dimana presiden tidak mempunyai kuasa penuh dalam parlemen
melainkan ada lembaga-lembaga lain yg membantu Presiden dalam melaksanakan
sistem pemerintahan di Indonesia. Terdapat beberapa lembaga di Indonesia yg
mempunyai tugas masing-masing dalam pemerintahan adapun lembaga tersebut adalah
Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Lembaga tersebut mempunyai peran dan
tugas masing-masing.
Indonesia mempunyai dasar Negara yaitu
Pancasila dimana didalam setiap butir-butir pancasila terdapat maknanya, Negara
Indonesia merupakan Negara hukum yang menjadikan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai sumber hukum di bumi pertiwi ini. Semua yang kita lakukan harus
berhadapan dengan hukum jika melanggar hukum di Negara ini.
Namun di bumi pertiwi ini hukum sangat
lemah dan buruk karena masih ada rakyatnya yang tidak mendapatkan keadilan
dikarenakan banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap hukum, ada
juga istilah “punya uang hukum dapat kita beli”. Begitu terpuruknya Negara kita
ini padahal Negara merupakan Negara hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat. Dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
2.2 JENIS-JENIS HUKUM
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, yaitu :
1.)
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah
hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek
hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu
kejahatan dan pelanggaran.
·
Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
·
Pelanggaran ialah
perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan
efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak
menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan
sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).
KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di
Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan
pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).
2.)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
3.) Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan
hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan
ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan
hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa
hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum
materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum
materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil
tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana
harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas
Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus
dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang
terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara
perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara
tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran
seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang
untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara,
terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat
tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan
hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan
petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan
di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak
hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk
menaati hukum.
2.3 SISTEM HUKUM
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh
negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain :
1)
Sistem
Hukum Eropa Kontinental adalah suatu
sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum
dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut
oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara
yang menganut sistem hukum ini.
2) Common Law System adalah suatu sistem
hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran Frele Recht Lehre yaitu dimana hukum
tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.